Perspektiflampung.com – Dicurigai melanggar Lalulintas, 2 orang nelayan diamankan unit Lalulintas Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur (Lamtim) atas kepemilihan pil hexymer yang diduga Narkoba.
Kedua tersangka YN (19) warga Desa Srigading dan R (18) warga Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota unit Lantas Polsek Labuhan Maringgai sedang melakukan patroli hunting sore hari di Jalan Lintas Timur Desa Srigading Labuhan Maringgai, Kamis (27/2/2020).
Kedua tersangka mengendarai motor tanpa mengenakan helm, petugas memberhentikan pengendara motor tersebut, namun keduanya berusaha melarikan diri. “Atas kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diamankan,” kata AKP Rafli.
Ditambahkannya, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka. Dari kedua tersangka ditemukan 2 bungkus plastik masing – masing berisi 6 dan 8 butir pil Hexymer serta 1 botol minuman keras. “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas. (Fri)






