Pengedar Sabu 7,15 Gram Diamankan Di Mapolres Lampung Timur

0
963
Perspektiflampung.com – Polsek Pasir Sakti Lampung Timur berhasil mengamankan Kir (30) atas dugaan kepemilikan 7,15 gram Narkotika jenis Sabu, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan tersangka diamankan saat melintas di depan SPBU Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti. “Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Ditambahkannya, tersangka yang merupakan warga Ketapang Lampung Selatan kerap menyuplai narkotika ke Lampung Timur. “Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Pasir Sakti dan sudah diserahkan ke Mapolres Lamtim,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Lebih, saat ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan. “Tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu di Kabupaten Lamtim,” pungkas Kapolres. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here