Perspektiflampung.com – Unit Tekap 308 berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (6/4/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Nelson Siahaan menjelaskan penangkapan tersangka AR (18) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung berawal dari hasil penyelidikan atas kasus pencurian dan pemberatan di SMA Muhammadiyah Gunung Pelindung pada 28 Maret 2020 lalu.
Saat sekolah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam ruang guru melalui ventilasi jendela. Pelaku mengambil 1 unit perangkat komputer, Reuter dan tabung gas.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Gunung Pelindung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan diketahui pelaku ZH (13). Dengan di bantu pihak keluarga, ZH akhirnya di serahkan ke Mapolsek, dari pengakuan ZH pencurian tersebut dilakukan bersama AR. “Dari pengakuan ZH, petugas berhasil mengamankan AR, sedangkan ZH tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan,” terang Iptu Nelson Siahaan. (Fri)






