Achmad Pairin menyebutkan, LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Sesuai peraturan tersebut, kepala daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran,” kata Achmad Pairin, Selasa (7/4/2020).
Dikatakannya, kestabilan kebijakan sudah mulai dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD sebagai acuan untuk mewujudkan janji kepada masyarakat Kota Metro.“LKPj merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, dimana di dalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi dan juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” papar dia.
Usai penyampaian LKPj Walikota Metro, DPRD menjadualkan Rapat Paripurna melalui video conference, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, atas penyampaian LKPj Walikota. (*)




