Perspektiflampung.com – Tim Tekap 308 Polsek Bandar Sribawono Lampung Timur mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (15/4/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Bandar Srobawo AKP I Made Sudastra menjelaskan pelaku FA (22) warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung diamankan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (15) warga Labuhan Maringgai anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek Bandar Sribawono.
Dikatakan AKP I Made Sudastra, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke taman wisata kalimesin dan mengajak korban berhubungan badan. Semula korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban. Usai melampiaskan napsunya, pelaku mencarikan ojek dan menyuruh korban pulang. “Korban pasrah setelah diancam pelaku,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, sampai dirumah korban menceritakan apa yang baru dialaninya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek.
Berdasarkan laporan korban, tim Tekap 308 Polsek Bandar Sribawono berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan. “Tersangka mengakui perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bandar Sribawono guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP I Made Sudastra. (Fri)






