Perspektiflampung.com – Bupati Lampung Timur menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Bandar Lampung untuk sementara tinggal di Lampung Timur dengan ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai daerah Zona Merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut di sampaikan Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari saat ditemui usai rapat dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Lamtim di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamtim, Rabu (6/5/2020).
Dijelaskan Zaiful Bokhari, menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung No: 045.2/1421/7/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Larangan bagi ASN Kabupaten/kota memasuki kawasan Zona Merah Bandar Lampung, dihimbau kepada seluruh ASN yang berasal dari Bandar Lampung untuk sementara menetap di Lamtim.
Menurut Zaiful Bokhari, untuk menindaklanjuti surat Gubernur Lampung tersebut, dihimbau kepada seluruh ASN di Lamtim yang berasal dari Bandar Lampung untuk sementara tinggal di Lamtim. Harapan ini agar, ASN dari Bandar Lampung tidak menjadi pembawa Covid-19 ke Lamtim. “Untuk sementara ASN dari Bandar Lampung tinggal di Lamtim, agar kawasan Zona Merah Bandar Lampung tidak terbawa ke Lamtim,” terang Zaiful Bokhari.
Ditambahkannya, khusus bagi pejabat eselon II, Pemkab Lamtim telah menyediakan rumah dinas jabatan yang dapat di gunakan. “Selain rumah dinas jabatan, ada rumah dinas Bupati yang bisa di gunakan untuk tinggal ASN di Lamtim,” terang Zaiful Bokhari.
Lebih lanjut, untuk menerapkan kerja dari rumah sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, Zaiful Bokhari menilai ada beberapa hal yang tidak bisa dikerjakan dari rumah sehingga ASN harus bekerja di kantor. “Pertimbangan untuk kerja di rumah, karena ada hal-hal yang tidak bisa dikerjakan dari rumah,” terang Zaiful Bokhari.
Pemkab Lamtim juga berencana akan melakukan refittes kepada seluruh ASN. “Untuk refittes akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/5/2020) bagi seluruh ASN,” pungkasnya. (Fri)






