Perspektiflampung – Pemeintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Kantor Kementerian Agaman Lamtim menegaskan tahun 2020 tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 1441 Hijriah. Hal itu sesuai dengan berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Kepala Kantor Kemenag Lamtim Karwito saat dihubungi via ponselnya, Selasa (2/6) mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk tahun ini Pemerintah RI meniadakan pemberangkatan haju dari semua jenis visa. Baik visa reguler, visa khusus, maupun visa undangan ataupun Mujamalah.
Karwito juga mengatakan keputusan pembatalan melalui kaijan yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah.
“Ini yang menjadi menjadi dasar pertimbangan. Dan jemaah akan rencananya akan diberangkatkan kembali pada tahun 2021 mendatang,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran diberikan dua pilihan yakni, boleh ditarik biaya pelunasannya, atau boleh juga dibiarkan di di rekening BPIH atas nama BPKH Pusat.
Jika tidak ditarik, jemaah akan diberikan nilai manfaat (bunga) selama mengendap. Nilai manfaat diberikan 1 bulan menjelang hari keberangkatan tahun depan. (Wyn)






