Polres Lampung Timur Amankan DPO Curat

0
1040
Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista menjelaskan tersangka yang diamankan Abdullah (20) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya tiga rekan pelaku lainnya Anjas, Lamri dan Tri Abdulah.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pencurian dengan pemberatan di lakukan tersangka bersama 5 rekannya terhadap korban Rani Agustin saat melintas di Jalan Ir Sutami Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, 25 Juli 2017 lalu. Korban menggunakan motor Honda Beat BE 3669 PO. “6 orang pelaku mengambil secara paksa motor yang sedang di kendarai korban di Jl. Ir Sutami,” kata AKP Faria Arista.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 3 orang rekan pelaku. Dari keterangan 3 orang pelaku diketahui para pelaku lainnya. “Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Gunung Raya tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Faria Arista.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur,” kata AKP Faria Arista. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here