New Normal, ASN Kembali Kerja Di Kantor

0
1000
Perspektiflampung.com – Memasuki masa new normal para aparatur sipil negara (ASN) mulai melaksanakan bekerja di kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M.Ridwan menjelaskan, penerapan bekerja di kantor itu tertuang malalui Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 800/1354/28/SK/2020 tentang sistem kerja ASN Kabupaten Lamtim dalam tatanan normal baru.
Dilanjutkan, SE Bupati tersebut  para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan para ASN yang bekerj di rumah dan bekerja di Kantor mencapai sasaran kerja dan memenuhi target pencapaian kinerja.
Kemudian, Kepala OPD harus menyiapkan fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas dengan fileksibilitas lokasi kerja yang dilengkapi optimalisasi penggunaan teknologi yang terintegrasi dan sarana dan prasarana perkantoran lainnya.
Dilanjutkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka para kepala OPD dapat fleksibel dalam mengatur sistem kerja jajarannya. Misalnya, untuk ASN yang berdomisili di daerah zona hijau atau kuning diharapkan masuk kerja seperti biasa (WFO). Sedangkan, bagi ASN yang berdomisili di zona merah diserahkan kepada Kepala OPD untuk mengatur sistem kerjanya. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here