Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Mataram Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamudin mengatakan penangkapan terhadap Padri (26) warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur, Kamis (18/6/2020), atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Dijelaskan Kapolsek Mataram Baru, tersangka bersama 4 orang rekannya melakukan pencurian di rumah Sigit yang masih satu desa dengan tersangka. Tersangka sebelum masuk ke rumah korban mematikan lampu depan. “Tersangka melancarkan aksinya saat korban tertidur dalam kamar, pelaku mengembok pintu kamar korban,” kata Iptu Rihamudin.
Lebih lanjut, para pelaku kemudian mengambil mesin cuci, 5 buah bak guci, 2 ekor bebek dan seekor ayam Bangkok. “Kejadian tersebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek,” kata Iptu Rihamudin.
Atas laporan korban, Polsek Mataram Baru melakukan penyelidikan, dan berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tersangka langsung ditangkap setelah diketahui keberadaannya, tersangka saat ini di amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rihamudin. (Fri)