Perspektiflampung.com – Piutang yang tidak tertagih pada tahun anggaran 2019, menjadi catatan Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, dalam pandangan umumnya
atas penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Selasa (30/6/2020).
Juru bicara Fraksi PDIP, Didik Isnanto menyebutkan, piutang tidak tertagih tahun anggaran 2019, meliputi piutang pajak daerah mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan dan PBB/P2. Lalu, piutang retribusi daerah yaitu retribusi sewa toko, piutang tagihan sewa koperasi serba usaha HKTI, piutang perikatan pinjaman lunak pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian.
Ia meneruskan, piutang tak tertagih juga meliputi piutang transfer Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan lain-lain. “Sehingga jumlah piutang tidak tertagih tahun anggaran 2019 terakumulasi sebesar Rp 14,9 miliar,” kata Didik.
Selain pajak dan retribusi daerah, Fraksi PDIP juga menyoroti realisasi pendapatan pada BLUD RSU Ahmad Yani, dan BLUD Puskesmas, serta JKN pada Puskesmas non BLUD. Sementara realisasi dana transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan dan dana penyesuaian sebesar Rp 662,66 miliar, dan dana transfer DBH pemerintah provinsi sebesar Rp 71,06 miliar. “Realisasi lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penerimaan lainnya yang berasal dari setoran atas temuan pemeriksa BPK dan Inspektorat, pengambilan kelebihan atas belanja tahun-tahun sebelumnya, serta pendapatan lainnya yang tidak bisa diklarifikasikan,” urainya.
Ia menyebutkan, total realisasi belanja laporan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 904,5 Miliar, dari anggaran sebesar Rp 989,5 Miliar, atau realisasi sebesar 91,41 persen. Itu, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 692,9 Miliar, belanja modal terealisasi sebesar Rp 209,5 Miliar, dan belanja tidak terealisasi sebesar Rp. 42,4 juta, serta belanja transfer terealisasi sebesar Rp 2,05 Miliar,
Menanggapinya, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, penyisihan piutang tak tertagih adalah kebijakan akuntansi pada sistem akuntansi berbasis akrual yang merupakan taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa mendatang dari seseorang maupun koperasi dan entitas lain. “Jadi penyisihan piutang tak tertagih ini dimaksudkan agar piutang yang disajikan di neraca Pemkot Metro harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan,” paparnya.
Pairin kembali menegaskan agar nilai piutang akan terkoneksi apabila terdapat realisasi terhadap nilai piutangnya. Penyisihan piutang tak tertagih yang tercatat sebesar Rp. 14,9 Miliar merupakan nilai yang disisihkan atas piutang Pemkot Metro per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 78.077.506.759,95.
“Pemkot Metro dipandang perlu untuk selalu meningkatkan sumber-sumber PAD Salah satu yang belum tergali maksimal dari sektor PBB yang masih selalu menjadi problematik sampai saat ini,” ungkapnya. (*)





