Jumat, Maret 29, 2024
Beranda UMUM Kritik Dr. Edi Ribut Harwanto SH, MH Kepada Lembaga Criminal Justice System...

Kritik Dr. Edi Ribut Harwanto SH, MH Kepada Lembaga Criminal Justice System Indonesia

Perspektiflampung.com – Lembaga pada Criminal Justice System (CJS)  Polri, Jaksa dan Hakim di Indonesia harus meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan khusus dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar memiliki satu paradigma yang sama dalam menyidik menuntut dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pelangaran hak cipta di Indonesia.
Menurut pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, dalam penegakkan hukum hak cipta di lingkup aplikasi dan eksekusi UU HC masih banyak terjadi dalam memutuskan perkara pidana hak cipta terdapat pernafsiran penafsiran teks UU keluar dari konteks dan tujuan UU HC dan lebih pada penafsiran yang bersumber logika akal yang rasionalisasikan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup CJS itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta itu merupakan Undang-undang bersifat khusus berbeda dengan Undang-undang bersifat umum, sehingga dalam pengoprasionalannya diperlukan pemahaman SDM yang mendalam bagi lambaga CJS yang menangani perkara tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Hal menojol terkait pelangaran hak cipta yang mengemuka adalah fenomena tindak pidana pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta,  pemegang hak cipta,  hak terkait dan pelaku pertunjukan yang dilkukan kreator youtube dari golongan black youtuber individual dan korporasi dunia dan nasional.
Perlu ditegaskan bahwa, UU HC memberikan definisi mengenai Hak Cipta yang merupakan benda bergerak tak berwujud yang dapat dijadikan jaminan fidusia milik hak ekslusif pencipta dan pemegang hak cipta. Oleh sebab itu, bagi siapapun termasuk para black youtuber individual dan korporasi akan mengunakan materi hak cipta maka hukumnya wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan pelaku pertunjukan.
“Jika mereka tak meminta izin baik konten untuk tujuan komersial maupun non komersil di aplikasi berbayar atau tak berbayar maka ada dua sanksi bagi pelaku tindak pidana pelnggaran : sanksi pidana pasal 113 ayat 2, maksimal 3 tahun penjara denda maksimal 500 juta dan jika terbukti melakukan pembajakan hak cipta melalui sarana media elektronik hukuman lebih tinggi. Saksi kedua bagi pelaku tindak pidana pelanggaran hak moral dan hak ekonomi non komersial pemblokiran situs konten atau akun setelah diverifikasi Kemenkum HAM RI lalu Menkoinfo melakukan eksekusi pemblokiran dan 14 hari setelahnnya meminta penetapan dari pengadilan,” kata Edi yang juga penyanyi pencipta lagu di Label Nagaswara. (Fri/rils)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments