Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap pelaku pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno alias Gepeng (35), Sabtu (11/7/2020)
Kedua pelaku ditangkap team tekab 308 Polres Lamtim bekerjasama dengan Resmob Polres Siak Kabupaten Riau. Kedua tersangka SS (40) warga Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban dan Mu (45) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan Akasia daerah Siak Riau. Para tersangka ditangkap saat sedang tidur di tengah hutan. “Untuk mencapai lokasi tempat persembunyian harus dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 3 km,” terang AKP Faria Arista.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum menghabisi nyawa korban, Sabtu (4/7/2020), para pelaku mengajak korban minum-minuman alkohol di salah satu rumah kos di wilayah Kota Metro. Setelah korban mabuk, pelaku dan korban hendak pulang ke Lamtim, diperjalanan para pelaku menghentikan kendaraan di daerah perbatasan antara kecamatan Pekalongan dan Batanghari Nuban. “Korban di cekik dan di pukul hingga tewas dan kemudian di masukkan kedalam sumur di desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan,” kata AKP Faria Arista.
Ditambahkannya, para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit ponsel,” kata AKP Faria Arista. (Fri)
Perspektiflampung.com-Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro mengklaim, penangkapan dan penahanan kliennya, merupakan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Sebab,...
   BPerspektiflampung.com (Jakarta) - Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menyimpulkan hasil penyelidikan kasus Grace (64) dan anaknya, David Arianto Wibowo (38)...
    Perspektiflampung.com (Lampung Timur) - Polres Lampung Timur berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 2 orang tersangka diamankan dari...