Perspektiflampung.com – Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Lampung Timur di pertanyakan. Hal ini disebabkan tidak adanya kejelasan lebih lanjut pelaksanaan beberapa paket yang sudah di gelar namun dibatalkan.
Direktur CV Putra Bersaudara, Bobi Sandi mengatakan pada Maret 2029 lalu, telah mengikuti proses lelang untuk pekerjaan peningkatan jalan Raman Aji-Kota Taman dengan pagu anggaran Rp 1,2 Milyar. Dari 23 perusahaan yang mendaftar hanya 4 perusahaan yang menyampaikan berkas persyaratan. “Dari 4 perusahaan, ada 1 perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang,” kata Bobi Sandi.
Dalam masa sanggahan, CV Putra Bersaudara mengajukan sanggahan, akhirnya panitia lelang membatalkan. Kemudian dilakukan lelang ulang dan juga di batalkan, panitia menyatakan tidak ada yang lulus verifikasi. Bahkan pada lelang yang ketiga, juga dibatalkan dengan alasan tidak ada yang lulus evaluasi administrasi. “Sangat disayangkan terjadi berulang kali pembatakan, dengan berbagai alasan, kami menduga ada indikasi proyek tersebut akan diarahkan untuk penunjukan langsung,” terang Bobi Sandi
Lebih lanjut, untuk penunjukan langsung pekerjaan proyek saat ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan masih banyak waktu dan belum mendesak. “Kami mengharap panitia lebih transparan, terkait dengan penyebab dibatalkannya tender tersebut,” ungkap Bobi Sandi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Suwandi menyatakan, proses pelelangan telah dilaksanakan sesui prosudur. Begitu juga terkait pembatalan, karena dari hasil evaluasi perusahaan yang ikut lelang ada syarat yang tidak terpenuhi.
Lebih lanjut dijelaskan, bisa saja perusahaan yang ikut lelang tahap pertama dan ke dua persyaratannya tetap sama. Namun, untuk lelang ulang ke 2 ada perubahan terkait persyaratan. Itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia tahun 2020. Menurutnya, Permen PUPR itu diberlakukan untuk pelelangan yang dilaksanakan di atas tanggal 19 Mei 2020. Sedangkan, pelalangan tahap awal masih mengacu Permen PUPR nomor 7 tahun 2019.
Kesempatan yang sama Suwandi membantah pembatalan lelang terkait rencana proyek itu akan diarahkan untuk penunjukan langsung. Menurutnya, penunjukan langsung harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain tidak cukup waktu. Sedangkan, waktu untuk proyek tersebut masih cukup.
Ditambahkan, proyek tersebut telah diputuskan untuk lelang ulang mulai 13 hingga 17 Juli 2020. “Jadi tidak benar, proyek itu akan diarahkan untuk penunjukan langsung,” kata Suwandi. (Fri)