Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian warung di Marga Tiga Lamtim, Senin (27/7/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan tersangka yang berhasil di tangkap JD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian di rumah dan warung milik Gede Nyoman Rusmanto (42) warga Desa Trisinar Kecamatan Marga Tiga Lamtim pada 8 Juli 2020 lalu bersama dua rekannya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi tugas, 1 orang di luar dan 2 orang masuk ke dalam rumah sekitar pukul 02.00 Wib. Para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp. 25 juta.
Aksi para pelaku di ketahui korban yang terbangun dari tidurnya akibat suara yang mencurigakan dari dalam warung. Korban melihat kedua pelaku keluar dari dalam warung membawa karung dan melarikan diri mengendarai motor Honda Beat.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, team Tekap 308 Polres Lamtim dan Polsek Marga Tiga berhasil mengungkap pelaku pencurian. “Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan sesuai prosudur,” kata AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. “Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Wawan Setiawan. (Fri).