Perspektiflampung.com – Seorang ASN kembali diamankan Polres Lampung Timur (Lamtim) atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/8/2020).
Tersangka EN (56) merupakan ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Lamtim sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Batanghari.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada para calon Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Puskesmas Batanghari pada tahun 2018 hingga tahun 2019 sebagai salah satu syarat diterima sebagai TKS.
Dikatakan AKP Faria Arista, tersangka juga menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lampung Timur dan mendapatkan honor sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Para korban diminta menyerahkan uang di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari,” kata AKP Faria Arista.
Para korban hingga saat ini tidak juga mendapatkan SK yang dimaksud, tersangka hanya memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda tangani tersangka selaku kepal UPTD Batanghari. “Sekitar 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 185,5 juta,” kata AKP Faria Arista.
Berdasarkan laporan dari para korban, dan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya di amankan di Mapolres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf e sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” papar Kasat Reskrim AKP Faria Arista. (Fri)