Perspektiflampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) belum memutuskan akan melakukan Perubahan APBD atau tidak.
Hal tesebut diungkapkan Asisten III sekretariat daerah Kabupaten Lamtim, Wan Ruslan didampingi kepala Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah Mansur Syah kepada Perspektiflampung.con saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Wan Ruslan, belum ada keputusan akan melakukan perubahan APBD atau tidak karena masih akan di konsultasikan ke Gubernur dan Mendagri. Mengingat APBD 2020 saat ini setelah dilakukan penataan akibat bencana nasional non alam mengalami Devisit Rp 41 Miliar. “Setelah melalui perhitungan akibat penurunan pendapatan hampir mencapai Rp 200 milyar dan Silpa tahun 2019 sekitar Rp 195 M mengakibatkan devisit,” terang Wan Ruslan.
Lebih lanjut Wan Ruslan menjelaskan APBD perubahan untuk melakukan penataan, sedangkan penataan anggaran sudah dilakukan mengacu dari Perpu No 1 tahun 2020, Perpres no 54 tahun 2020, Permenkeu, surat perintah bersama Mendagri dan Menkeu. Penataan tersebut untuk percepatan penanganan Covid-19. “Dalam aturan tersebut memerintahkan seluruh kepala Daerah untuk menata anggatan dan penetapan penataan anggaran melalui peraturan bupati dengan persetujuan pimpinan dewan,” kata Wan Ruslan.
Lebih lanjut, belum diputuskannya apakan akan dilakukan perubahan atau tidak, kita mengacu pada APBN yang hingga saat ini belum ada perubahan APBN. “Bila ada Perubahan APBN akan berpengaruh pada APBD terkait penerimaan, sehingga harus dilakukan penataan,” ujar Wan Ruslan. (Fri)