Perspektiflampung.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan Nerkoba, Selasa (1/9/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka HS (37) warga Metro Timur dan AP (41) warga Trimurjo Lampung Tengah. “Kedua tersangka diamankan di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Lamtim.
Dijelaskan AKP Dennis Arya Putra, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan pengerebekan dan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.
Kedua tersangka mengakui memiliki barang bukti tersebut. “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra. (Fri)