Maju Pilkada, Amor Tinggalkan Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Metro

0
692
Perspektiflampung.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Anna Morinda (Amor) secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya, menyusul pencalonannya  sebagai walikota pada Pilkada Kota Metro 9 Desember mendatang.
       Liasion Officer (LO) pasangan Anna-Fritz, Yessi Puspitasari membenarkan,  Anna Morinda telah  mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Kota Metro.  “Iya benar, Anna Morinda telah mengirimkan surat pengunduran diri  sebagai anggota DPRD Kota Metro, beserta surat pernyataan pengunduran diri bermeterai  telah ditandatangani tertanggal 4 september 2020 lalu,” kata Yessi, Selasa(8/9/2020).
       Ia melanjutkan, surat pengunduran diri yang dikirimkan ke DPRD Kota Metro tersebut sebagai syarat pencalonan yang kemudian balasan atas surat pengunduran diri itu akan dikirimkan ke KPU Kota setempat. “Selanjutnya nanti ketika surat itu sampai, maka nanti kami akan mendapatkan surat tanda terima tentang pengunduran diri secara pribadi Anna Morinda dari anggota DPRD kota Metro, kemudian akan ada satu surat lagi yang akan kami terima adalah surat keterangan proses pengunduran diri. Selanjutnya ketiga surat tersebut, yaitu surat pengunduran diri, surat tanda terima dari DPRD Kota Metro dan surat keterangan dalam proses nantinya akan dikirimkan ke KPU Kota Metro. Karena itu merupakan suatu kelengkapan berkas bakal calon Walikota Metro yang pada saat mendaftar sedang menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Metro,” urainya.
       Terpisah,  Anna Morinda menyampaikan pihaknya mematuhi ketentuan  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Semua itu sudah tertuang dalam aturan yang kini menjadi UU dan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD. dan kami telah mematuhi aturan tersebut,” kata Anna Morinda. (*/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here