Produsen Nakal, Diduga Salahgunakan Pencantuman SNI Baja Ringan

0
1232
Perspektiflampung.com-Ini ulah pengusaha nakal, distributor baja ringan di Bandarlampung Provinsi Lampung, diduga kuat menyalahgunakan pencantuman kode Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk meraup keuntungan besar.
       Data yang berhasil dihimpun, sejunlah distribustor  baja ringan di Kota Bandarlampung, diduga kuat melakukan penyalahgunaan pencantuman kode Standard Nasional Indonesia (SNI). Sebut saja, PT Pratama Mandiri Paksi (PMP) yang berlokasi di bilangan Jalan Ratu Dibalau Bandarlampung, dan PT Kencana Intan Metalindo (KIM), yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta By Pass Bandarlampung.
 
       Kedua perusahaan itu, mencantumkan kode SNI 4096-2007, untuk produk baja ringan berbentuk profil. Padahal, sesuai dengan ketentuan kode SNI 4096-2007, merupakan kode untuk bahan dasar, bukan baja ringan dalam bentuk profil. Sedangkan, untuk baja ringan dalam bentuk profil, kode SNI yang seharusnya tercantum yakni SNI 8399-2017.
        Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius bagi John, salah seorang Peneliti Pelaksana Peraturan Daerah. Menurutnya, kode SNI 8399-2017, merupakan kode untuk produsen profil (produk jadi), sedangkan untuk kode SNI-4096-2007, merupakan kode untuk produsen bahan baku. “Pencantuman kode SNI yang tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur pada pasal 26,68, dan 69 terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar,” kata John, Selasa (8/9/2020).
       Karenanya, John berharap, instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, segera mensikapi pencantuman kode SNI pada produk baja ringan yang tidak sesuai dengan kententuan. “Ini harus segera disikapi dan ditindaklajuti, karena berkaitan dengan keselamatan dan keamanan konsumen,” tegasnya.
       Sementara saat dikonfirmasi, Ardi dari PT PMP mengakui, selain  belum mampu untuk mengeluarkan kode SNI 8399-2017, pihaknya juga menjual produk sesuai dengan baja ringan yang dikirim oleh produsen.
       Sedangkan, Taufik dari PT KIM mengklaim, pihaknya telah mengantongi sertifikat untuk mengeluarkan kode SNI 8399-2017. “Kalau ada pihak yang yang mengaku mempunyai atau memperoleh baja ringan dengan kode SNI dari perusahaan kami, tetapi kualitasnya tidak sama boleh dicek,” ungkap Taufik. (*/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here