Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Braja Selebah Lampung Timur (Lamtim) membekuk seorang tersangka curanmor, Kamis (10/9/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Braja Selebah Ipda Rudy Apriyanto, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor Honda Beat BE 2870 NBV, dan Telepon Genggam, milik Sukamto (39) warga Desa Braja Indah, Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Braja Selebah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka. “Tersangka berhasil di bekuk tanpa perlawanan, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Rudy Apriyanto didampingi Kasubag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko. (Fri)