Perspektiflampung.com – Jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur, Senin (14/9/2020).
Jaringan pengedar narkoba yang berhasil diamankan 5 orang tersangka dari tempat berbeda masing-masing Ro (35) warga Kecamatan Sekampung Udik dan Po (42) warga Kecamatan Jabung, SR (36), Ja (28) dan Al (34) warga Kecamatan Sribawono Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Ro dan Po di Kecamatan Bandar Sribawono sekitar pukul 04.30 Wib, Senin (14/9/2020).
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu. Petugas kemudian mengembangkan penyidikan berhasil mengamankan SR di Kecamatan Sekampung Udik sekitar pukul 09.00 berikut barang bukti 4 plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Petugas terus mengembangkan penyidikan berdasarkan pengakuan SR dan berhasil menangkap Ja dan Al. Dari tangan Ja dan Al berhasil diamankan barang bukti sebanyak 30 plastik klip bening berisi sabu-sabu. “Dari kelima tersangka berhasil diamankan 35 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 41 Gran,” terang AKP Dennis Arya Putra.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di peroleh dari luar Lamtim. Selain melakukan transaksi di Lamtim, juga melakukan transaksi di Luar Lamtim. “Para tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Lebih lanjut, saat menjalani pemeriksaan, Ja mengaku pernah menjalani hukuman 18 bulan penjara kasus narkoba. “Ja merupakan residivis kasus narkoba,” terang AKP Dennis Arya Putra. (Fri)