Perspektiflampung.com – Duda satu anak mencabuli anak di bawah umur di gelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (19/9/2020).
Tersangka MY (41) warga Kecamatan Marga Sekampung dilaporkan orang tua korban ke Mapolres yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Ds (16) yang masih tetangganya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka MY diduga mencabuli korban pada bulan Agustus 2020 lalu di sebuah hotel di Kecamatan Sekampung Udik.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Lamtim. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka. “Hasil penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka, petugas langsung mengamankan ke Mapolres Lamtim,” kata AKP Faria Arista.
Sementara tersangka MY ditemui di Mapolres Lamtim mengaku berpacaran dengan korban. Korban diajak di salah satu hotel di Sekampung Udik dan melakukan hubungan badan. “Saya ajak ke hotel dan kami melakukan hubungan intim,” terang MY. (Fri)