Perspektiflampung.com – Polsek Batanghari Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/10/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari AKP Sukirto mengatakan tersangka LAD (16) warga Kecamatan Batanghari diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap Bunga (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut pada 26 September 2020 lalu di rumah pelaku. Korban yang sudah kenal mendatangi rumah pelaku. “Korban di bujuk pelaku untuk melakukan persetubuhan,” kata AKP Sukirto.
Lebih lanjut, atas laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti pakaian korban. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sukirto. (Fri)