Perspektiflampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sekaligus melakukan pemasangan secara simbolis, Jumat (16/10/2020).
Bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terdiri baliho ukuran 3×5 meter, spanduk ukuran 6×1 meter dan umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter. Sedangkan, BK yang diserahkan terdiri dari selebaran ukuran 8,25 x 21 cm, brosur lipat ukuran 21 x 29,7 cm dan poster ukuran 40 x 60 cm.
APK dan BK diserahkan langsung Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro kepada masing-masing tim penghubung pasangan calon.
Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 289/HK.03.2-kpt/1807/KPU-kab/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan fasilitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2020, APK yang di cetak oleh KPU terdiri baliho ukuran 3×5 meter sebanyak 5 lembar per kabupaten, umbul-umbul ukuran 0,5×6 meter sebanyak 10 lembar per kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 2 lembar per desa.
Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan, selain APK yang di cetak oleh KPU, pasangan calon diperbolehkan memperbanyak dengan ketentuan maksimal 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU, sedangkan untuk BK maksimal 100 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di Lampung Timur.
“Pasangan Calon boleh memperbanyak APK dan BK harus sesuai ukuran dan desain yang di fasilitasi oleh KPU. “Ukuran dan desain harus sesuai dengan yang di fasilitasi oleh KPU dan dipasang pada zona yang telah di tetapkan,” kata Wasiat Jarwo Asmoro. (Fri)