Perspektiflampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak mengelar upacara dan Ziarah Peringatan Pahlawan 10 November 2020 menyusul surat edaran dari Menteri Sosial.
Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Tarmizi menjelaskan, kebijakan tidak menggelar upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kementrian Sosial Nomor 1878/1/PB/05.01/XI/2020 tanggal 7 November 2020 tentang upacara peringatan hari pahlawan 2020.
Dalam surat tersebut menjelaskan bagi kementrian dan lembaga daerah yang tidak menyelenggarakan upacara dapat menyaksikan siaran ziarah nasional di Taman Pahlawan Kalibata melalui televisi. “Lamtim tidak menggelar upacara dan Ziarah dan akan menyaksikan ziarah nasional melalui siaran televisi,” jelas Tarmizi.
Ditambahkan, kebijakan Pemkab Lamtim tidak menggelar upacara dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan tersebut juga telah disepekati melalui rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda. “Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” terang Tarmizi usai memimpin rapat koordinasi dengan Forkompinda, Senin (9/11/2020). (Fri)