Perspektiflampung.com – Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 2,57 gram, suami istri warga bekuk Sat Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Rabu (18/11/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, mengungkapkan tersangka adalah ji (30) warga Kecamatan Jabung dan Id (23) wanita asal Bandar Lampung.
Kedua tersangka diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Jabung. Saat dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti 1 plastik klip putih berisi kristal bening diduga narkoba jenis Sabu berikut alat timbangan elektronik serta alat hisap. “Narkoba jenis sabu tersebut diperkirakan seberat 2,57 gram,” terang Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasubbag Humas AKP Heru Prasongko.
Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut (Fri)
perspektiflampung.com-Permasalahan Hutang-piutang sering menjadi penyebab seseorang nekat melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana dilakukan Tardianto (46) warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.
Gara-gara terlilit hutang, Tardianto nekat...
perspektiflampung.com-Ratusan personil Polres Lampung Timur siap mengamankan arus mudik dan balik Iedul Fitri 1445 hijriah.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar saat...
Perspektiflampung.com-Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro mengklaim, penangkapan dan penahanan kliennya, merupakan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Sebab,...