Perspektiflampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sudah memproses 7 dugaan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Lamtim Uslih didampingi komisioner Bawaslu Leli Khoiriyah saat bincang santai dengan para awak media, Kamis (19/11).
Dugaan pelanggaran tersebut yakni diantaranya 6 temuan dan 1 laporan. Untuk temuan diantaranya 3 dugaan netralitas Aparatur sipil negara (ASN), 3 dugaan pidana pemilihan dan 1 pelanggaran administrasi.
” Ke tujuh dugaan pelanggaran tersebut terhitung sampai hari ini yang sudah kami proses. Contohnya dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh Kades Mengandungsari beberapa waktu lalu,”ujarnya pada acara yang digelar di Sekretariat Bawaslu Lamtim.






