Ini Catatan Bawaslu Lamtim Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

0
680
Perspektiflampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sudah memproses 7 dugaan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Lamtim Uslih didampingi komisioner Bawaslu Leli Khoiriyah saat bincang santai dengan para awak media, Kamis (19/11).

 

Dugaan pelanggaran tersebut yakni diantaranya 6 temuan dan 1 laporan. Untuk temuan diantaranya 3 dugaan netralitas Aparatur sipil negara (ASN), 3 dugaan pidana pemilihan dan 1 pelanggaran administrasi.

 

” Ke tujuh dugaan pelanggaran tersebut terhitung sampai hari ini yang sudah kami proses. Contohnya dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh Kades Mengandungsari beberapa waktu lalu,”ujarnya pada acara yang digelar di Sekretariat Bawaslu Lamtim.

 

Selain itu lanjutnya, untuk kegiatan yang sudah dilakukan masing-masing calon, bawaslu mencatat ada sebanyak 72 kegiatan kampanye. Rinciannya, paslon 01 sebanyak 1 kali, paslon 02 sebanyak 50 kali kampanye yang menggunakan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan 6 tanpa STTP. Dari 6 kegiatan kampanye tanpa STTP itu satu mendapatkan teguran tertulis. Sementara paslon 03 sebanyak 21 kali kampanye dengan STTP dan satu tanpa STTP dan juga sudah diberikan teguran tertulis dari Bawaslu.
” Untuk pelanggaran yang tanpa STTP, saat ini masih on proses, “pungkasnya. (wyn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here