Polsek Way Jepara Ringkus DPO Curanmor

0
840

Perspektiflampung.com-Polsek Way Jepara Lampung Timur (Lamtim) ringkus SK (27) warga Kecamatan Melinting atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Nining Suryani (42) warga Desa Labuhanratu I Kecamatan Way Jepara.

       Pelaku melancarkan aksinya saat motor korban sedang terparkir di halaman tetangganya di desa Labuhan ratu I pada 29 Desember 2020 lalu. Saat kejadian, korban sedang silaturahmi mendengar suara motornya dinyalakan orang lain.
       Mendengar suara tersebut, korban langsung keluar rumah melihat 2 orang tidak dikenal membawa kabur. Melihat kejadian tersebut, korban berteriak meminta pertolongan warga, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
       Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Way Jepara. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Way Jepara bersama Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Wilayah Kecamatan Melinting, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib. Tersangka diduga terlibat kasus lain di wilayah hukum Polsek Way Jepara.
        “Tersangka memasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini di amankan di Mapolsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan,” kata Iptu Benny Firmansyah. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here