Langgar Instruksi, Gugus Covid-19 Dan Polsek Sekampung Bongkar Tenda Hajatan

0
2119

Perspektiflampung.com – Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kecamatan Sekampung Lampung Timur (Lamtim) menghentikan kegiatan hajatan.

Kapolsek Sekampung, AKP Muliawati mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan mengatakan menindaklanjuti instruksi Bupati Lamtim 360/33a/31-SK/I/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Lamtim, Gugus tugas bersama Polsek Sekampung melakukan penghentian kegiatan hajatan yang dilakukan masyarakat.
“Gugus Tugas Covid-19 dan Polsek Sekampung membubarkan kegiatan masyarakat yang menggelar hajatan dengan membongkar tarub atau tenda,” kata AKP Muliawati
Sebelum melakukan tindakan, gugus tugas telah mensosialisasikan instruksi Bupati terkait larangan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan termasuk pesta resepsi atau hajatan. “Kegiatan yang melanggar instruksi dilakukan tindakan tegas, upaya ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata AKP Muliawati kepada perspektiflampung.com, Rabu (10/2/2021).
Ditambahkannya, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan Covid-19, harus dilakukan upaya tegas. “Kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan,” kata AKP Muliawati.
AKP Muliawati menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin dan patuh protokol kesehatan. “Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, diharapkan kepada masyarakat untuk disiplin dan menerapkan protokol kesehatan,” kata AKP Muliawati. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here