Noverisman Subing : Sangsi Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 1 Juta Hingga Rp 5 Juta

0
936

       Perspektiflampung.com – Pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikenakan Sangsi Rp 1 juta hingga 5 juta.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung, Noverisman Subing  menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan meremehkan wabah Covid-19 yang melanda dunia saat ini.

Hal tersebut diungkapkannya saat sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 di Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (13/2/2021).

       Baca juga : polres-lampung-timur-siagakan-personil-sebagai-tracer-dan-vaksinator-covid-19

Dijelaskan Noverisman Subing, sesuai dengan Perda tersebut, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas dapat dikenakan sangsi pidana kurungan maksimal 2 hari dan denda maksimal Rp 1 juta.

Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisi dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.

“Sangsi kurungan dan denda dapat dilaksanakan apabila sangsi administrasi yang telah di jatuhkan tidak di patuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” kata Noverisman Sumbing.

“Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Kita harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jangan meremehkan Covid 19, wabah ini bener-benar ada dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” kata Noverisman Subing. (Rils/Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here