Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Narkoba Di Sebuah Warung

0
906
Perspektiflampung.com – Sat Narkoba Polres Way Kanan meringkus 2 orang tersangka pengedar Narkoba di sebuah warung yang berada Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba, Sabtu (13/2/2021).
       Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
       Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
       Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik seorang pria di sebuah warung. Saat di dekati, tersangka RZ mencoba membuang sebuah bungkusan. Bungkusan plastik klip bening ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. “Tersangka langsung di ringkus dan diminta untuk mengambil bungkusan yang di buangnya, setelah diperiksa diketahui berisi narkoba jenis sabu,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Batang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka. (foto:Polres Way Kanan)
       Setelah berhasil meringkus RZ, petugas melakukan pengeledahan. Dari sebuah Kamar ditemukan ALS seorang wanita yang diduga sedang mengkonsumsi Narkoba. “Saat digeledah, seorang wanita dalam kamar membuang sebuah botol diduga digunakan sebagai alat hisap,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
       Ditambahkannya, dari dalam kamar berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram. “Kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Mirga Nurjuanda. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here