Perspektiflampung.com – Oknum Mahasiswa asal Kecamatan Sekampung Udik diringkus team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan langsung di gelandang ke Mapolres atas dugaan pengancaman dan pemerkosaan anak di bawah umur, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: pergi-memancing-pemuda-ditemukan-terapung-disaluran-irigasi-sekampung-sistem
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista mengatakan tersangka CH (21) oknum mahasiswa warga Kecamatan Sekampung Udik diringkus atas dugaan pengancaman dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan keluarga Bunga siswi SMP warga Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada pertengahan Januari 2021 lalu. Tidak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. “Tersangka langsung diringkus dan di bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Faria Arista.
Selain meringkus tersangka, turut diamankan barang bukti pakaian pakaian korban serta surat keterangan medis. (Fri)






