Perspektiflampung.com – Demam tanaman hias membuat NW (32) warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur berurusan dengan Polisi, Minggu (21/2/2021).
Pasalnya NW diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Lia Fitriani (32) warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur pemilik gerai tanaman hias melaporkan tersangka ke Mapolsek Pekalongan.
Baca juga : perkosa-siswi-smp-oknum-mahasiswa-diringkus
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada tanggal 16 Februari 2021 lalu. Tersangka membeli bunga jenis Aglonema senilai belasan juta rupiah. “Tersangka membayar uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji akan melunasi dengan cara mentransfer,” kata Iptu Rahadi.
Korban setelah menunggu beberapa hari tidak juga mendapat transfer dari tersangka. Merasa telah di tipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. “Setelah di tunggu, tersangka tidak membayar kekurangan pembelian bunga,” kata Kapolsek Pekalongan.
Ditambahkannya berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan. “Tersangka di tangkap di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah,” kata Iptu Rahadi.
Lebihlanjut, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 6 pot tanaman hias jenis aglonema, dan nota pembelian. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 16 juta,” kata Iptu Rahadi. (Fri)






