Ada Apa..Anak Mendiang Koh Aan Kembalikan Uang Kerugian Negara?

0
687
Perspektiflampung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendrawasih.
       Menariknya, uang tersebut bukan berasal dari dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Melainkan, dari ahli waris mendiang Hendri alias Koh Aan. Ia disebut-sebut sebagai pelaksana proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia tatkala perkara tersbut bergulir di Kejaksaan Negeri Metro.
       Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, didampingi Kasi Pidana Khusus, Subhan Gunawan, menyebutkan, pengembalian uang kerugian negara, diserahkan oleh Iwan, yang merupakan anak kandung mendiang Hendri alias Aan, warga Jalan Sumbawa Kelurahan Ganjarasri Metro Barat, yang merupakan pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih. “Jadi Iwan datang kesini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan mendiang Hendri alias Aan ini bersama –sama dengan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum mark up kegiatan rehab Pasar Cendrwasih,”  kata Virginia Hariztavianne,  Senin (22/03/2021)
 
       Lebih lanjut, Subhan Gunawan meneruskan, pihaknya  pada tanggal 16 Februari 2021, telah menerima uang sebesar Rp 25 juta  dari saudara Ardiansyah, lalu melalui anak mendiang Aan kembali menerima uang sebesar Rp 456.680.000, sehingga total uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 481.679.180. “Saksi Ardiansyah adalah saksi  yang memfasiliasi tersangka Suyitno untuk mendapatkan perusahan CV Herbeka Persada. Tersangka Suyitno menghubungi  Ardiansyah untuk menemui direktur perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut dipakai Suyitno untuk mengikuti proses lelang tproyek rehab Pasar Cendrawasih,” paparnya.
       Menurut Subhan, dalam pengembangan penyidikan perkara rehab Pasar Cendrawasih, pihaknya sudah memeriksa 27 orang saksi. “Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi,” ungkapnya.
      Diketahui, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Pansuri dan Suyitno sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 481 juta. Nama terakhir, diketahui sebagai petugas lapangan pada perusahaan pelaksana kegiatan. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.(ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here