Perspektiflampung.com – Warga Kecamatan Sekampung Udik diringkus unit narkoba Polres Lampung Timur, Senin (22/3/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan tersangka WB (20) dibebuk di Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Maringgai.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 4 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Fri).






