Perspektiflampung.com – Pemandu lagu asal Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Timur di Kecamatan Sukadana, Kamis (25/3/2021).
Dalam operasi Antik Krakatau 2021, jajaran Polres Lampung Timur menggencarkan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka DD (22) berprofesi sebagai pemandu lagu asal kecamatan Putra Rumbia Lampung Tengah.
Saat dilakukan penangkapan di Kecamatan Sukadana, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi bubuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram. Di lokasi tersebut juga ditemukan alat hisap dari botol plastik.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. “Tersangka berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Sementara Polsek Metro Kibang juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Team Tekab 308 Polsek Metro Kibang meringkus TW (22) warga Kecamatan Batanghari.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Metro Kibang AKP Elita Karmila mengatakan tersangka di ringkus saat sedang menikmati Narkoba disalah satu rumah kosong di Desa Kibang, Kamis (24/3/2021).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu, alat hisap, pipa kaca, jarum, Ponsel dan uang ratusan ribu rupiah.
“Tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Metro Kibang guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Elita Karmila. (Fri)






