Perspektiflampung.com – Antar pesanan Narkoba, Warga Bandar Lampung dan Lampung Selatan di ringkus Polsek Margatiga Lampung Timur, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Margatiga AKP Haryono menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Polsek Margatiga melakukan patroli rutin.
Saat berada disebuah warung di Desa Gedung Wani Kecamatan Margatiga, anggota patroli melihat dua orang yang mencurigakan. Keduanya mengaku Rd (32) warga Bandar Lampung dan Ad (28) warga Lampung Selatan.
Saat didekati petugas, kedua tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengeledahan kepada kedua tersangka. “Petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok,” kata AKP Haryono.K
Kedua tersangka mengakui barang tersebut akan diantar kepada pemesan di Kecamatan Margatiga. “Kedua tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Haryono.(Fri)






