Perspektiflampung.com – Selang satu hari setelah mengunggah video pembakaran bendara, Sn (29) warga Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur di ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Kamis (1/4/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari diketahuinya unggahan video di akun media sosial Facebook yang mempertontonkan aksi pembakaran bendera merah putih disertai dengan ucapan kebencian terhadap presiden RI, Ir. Joko Widodo.D
Dari hasil penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook atas nama tersangka diketahui warga Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. “Unit Tipeter bersama Team Tekab 308 berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti,” kata AKP Faria Arista.
Barang bukti yang turut diamankan botol berisi cairan bahan bakar, plastik sisa cairan bahan bakar, abu sisa pembakaran bendera, kayu penyulut api, dan ponsel milik tersangka.
“Tersangka diancam Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan,” kata AKP Faria Arista. (Fri)






