Perspektiflampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan surat edaran perubahan jam kerja salam bulan ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat Edaran Nomor 394/118/10/2021 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Tarmizi tersebut jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara 32,5 jam per minggu.
Sebelumnya jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 Wib. Selama ramadhan berubah menjadi pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib bagi organisasi yang menerapkan 5 hari kerja.
Sedangkan organisasi yang menerapkan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Selama Ramadhan juga kegiatan Jumat bersih di tiadakan.
Pj Sekretaria Kabupaten Lamtim Tarmizi menjelaskan, selam bulan ramadhan, jam kerja efektif ASN menjadi 32,5 jam perminggu. “Pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan walau terjadi perubahan jam kerja,” tegas Tarmizi. (Fri)






