Perspektiflampung.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur meringkus pemuda asal Kecamatan Melinting menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (28/4/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka DA (31) warga Kecamatan Melinting.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan dan pengerebekan ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga Sabu seberat 0,19 gram.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya kemudian di baw ke Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arta Putra. (Fri)