Perspektiflampung.com – Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Raman Utara, Polsek Purbolinggo dan Polsek Wat Bungur berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung Tengah, Rabu (19/5/2021).
Kedua tersangka yang berhasil diringkus, Andi Saputra (40) dan I Kadek Bella Winata (24) warga Warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pencurian di rumah Sujud (54) warga Desa Raman Fajar pada 13 Mei 2021 lalu.
Korban mengetahui rumahnya di masuki orang tidak dikenal usai menjalankan ibadan sholat idul Fitri. Korban melihat pintu garasi samping rumah terbuka dan dalam kamar berantakan. “Setelah di cek, diketahui BPKB motor dan uang Rp 600 ribu dalam lemari tidak ada,” kata AKP Faria Arista kepada perspektiflampung.com.
Ditambahkannya, mengetahui hal tersebut korban kemudian mengecek motor yang terparkir dalam garasi. “Mengetahui motor Honda Verza BE 4324 PJ tidak ada dalam garasi, korban kemudian menghubungi Polsek Raman Utara,” kata AKP Faria Arista.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Raman Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. “Kedua tersangka masuk ke rumah korban melalu jendela dan mengambil barang-barang milik korban,” kata AKP Faria Arista.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. “Petugas langsung melakukan penangkapan kedua pelaku saat berada di kontrakannya di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur,” kata AKP Faria Arista.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Verza BE 4324 PJ dan BPKB motor. “Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Faria Arista. (Fri)






