Tim Intelijen Kejari Metro, Tangkap DPO Perkara Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 6

0
913
Perspektiflampung.com-Setelah buron selama lima tahun, Abdul Mukti, terpidana dalam perkara korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Metro
       Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rio A Halim, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne mengungkapkan, pihaknya  telah berhasil melakukan penangkapan/penahanan atau mengeksekusi DPO atas nama terpidana Abdul Mukti bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp 2, 520 miliar,  yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga.
       “Dalam proses penyidikan pada tahun 2016, yang bersangkutan Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali dan pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap di sidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in-Absentia) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sehingga terpidana ditetapkan sebagai  DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016,” kata Rio Halim, Rabu (19/05/2021).
       Lanjutnya, dalam penyidikan perkara tersebut,  diketahui Abdul Mukti meminjam perusahaan jasa konstruksi PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro.
       Namun,  berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunhan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dalam perkara ini sebesar Rp. 54.144.066,35. “Dalam putusan in absentia, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair kurungan 6 bulan,” lanjutnya.
       Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB, terpidana Abdul Mukti kemudian dilakukan penahanan di Lapas Metro, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil Non Reaktif. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here