Perspektiflampung.com – Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting lumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan Ta (20) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Penangkapan Ta merupakan pengembangan atas tertangkapnya HH (27) warga Kecamatan Melinting yanag saat ini masuk dalam penyidikan di Mapolsek Labuhan Maringgai.
Saat pelaku sedang melintas di Kecamatan Bandar Sribawono, tim langsung melakukan penghadangan. Mengetahui keberadaan petugas, pelaku berusaha melakukan perlawanan.
“Tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata Kompol Yaya Karyadi.
Dijelaskan Kapolsek, para pelaku diduga terlibat pencurian motor Honda Beat B 4445 SGC milik Sun (57) warga Kecamatan Melinting. Para pelaku mengambil motor korban yang terparkir dihalaman mushola saat korban sedang beribadah sholat tarawih, 11 Mei lalu.
“Setelah mendapatkan perawatan, pelaku di amankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Yaya Karyadi. (Fri)






