Polsek Bandar Sribawono Tahan Tersangka Curas

0
863
       Perspektiflampung.com – Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
        Kejadian yang terjadi pada 16 mei 2021 di desa Srimenanti kecamatan Bandar Sribawono satu dari tiga orang yang diduga pelaku tersebut langsung ditangkap oleh masyarakat dan langsung dibawa ke mapolsek Bandar Sribawono.
       Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, JN (26) warga Desa Wana Kecamatan Melinting dikembalikan kepada keluarganya namun tetap dalam pengawasan petugas dan JN tetap Kooperatif dan tidak melarikan diri.
       Namun, setelah dikembalikan kepada keluarganya justru malah ada berita dibeberapa media yang mengatakan tersangka dibebaskan.
       Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, JN dikembalikan ke keluarganya dengan jaminan Kepala Desa Wana, bahwa JN tidak akan melarikan diri dan dikenakan wajib lapor.
       “Meskipun begitu JN tetap kooperatif serta tidak melarikan diri dan tetap bersama keluarganya serta dalam pengawasan pihak kepolisian,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, sabtu (5-6-2021).
       Kapolres melanjutkan, setelah beberapa proses tersebut kemudian di lakukan penyelidikan lebih lanjut antara lain pemeriksaan saksi tambahan kemudian dilaksanakan gelar perkara di polres.
       “Dari hasil gelar tersebut setelah cukup bukti untuk dinaikkan ketahap penyidikan dan JN diminta untuk diserahkan ke mapolsek untuk proses lebih lanjut,” Lanjutnya.
       Kapolres menambahkan saat ini JN telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di mapolsek Bandar Sribawono untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
       “Kami tetap melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku lainnya yang masih DPO,” tutupnya. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here