Perspektiflampung.com – Setelah cukup lama melarikan diri, buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur, Jumat (4/6/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan tersangka AS (27) warga Kecamatan Marga Tiga diantar keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Faria Arista.
Lebih lanjut, tersangka bersama kedua rekannya RB (32) dan SN (36) warga Kecamatan Margatiga diduga melakukan pencurian di rumah korban pada tahun 2019 lalu. Ketiga pelaku masuk kedalam rumah saat korban sedang tertidur dan mengambil harta benda milik korban.
“Para pelaku mengambil 1 unit motor Honda Beat BE 3508 PT berikut STNK, 2 unit Ponsel serta uang Rp 3,4 juta,” kata AKP Faria Arista.
Pasca kejadian tersebut, petugas berhasil meringkus RB dan SN sedangkan AS melarikan diri. “RB dan SN sudah menjalani proses hukum,” kata AKP Faria Arista.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS saat ini di tahan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut
AS saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya bersama kedua rekannya yang sudah menjalani proses hukum. “Pencurian di lalukan bersama RB dan SN,” kata AS.
Ditambahkannya, setelah melakukan pencurian dan mendapatkan bagian hasil curian langsung melarikan diri ke pulau Jawa. “Saya melarikan diri ke pulau Jawa, saya pulang untuk menyerahkan diri,” ujar AS di temui di Mapolres Lampung Timur. (Fri)






