Perspektiflampung.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, mengamankan sedikitnya 200 gram narkotika jenis sabu, dalam penangkapan tersangka pelaku peredaran narkotika, di bilangan Kelurahan Sukabumi Bandarlampung.
Kasubdit II Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengungkapkan, dengan diback up Tim IT Direktorat Res Narkoba, pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama Yosfik (41), warga Jalan P. Tirtayasa l Sukabumi Bandar Lampung, Minggu (20/06/2021) sekira pukul 11.00 WIB. “Pada saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram, serta sejumlah barang bukti lain,” kata Radius Utama, Rabu (23/06/2021).
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian berhasil mengorek keterangan dari tersangka Yosfik.”Dari pengakuannya, ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ican, dan tak membuang waktu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ican, di Perumahan Nusantara Sukabumi Bandar Lampung, sehari kemudian,” urainya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Lampung. “Keduanya, akan dijerat dengan ketentuan tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (ga)






