Perspektiflampung.com – Jual Ponsel melalui medsos, FIB (18) warga Bandar Lampung diciduk team tekab 308 Polsek Batanghari Lampung Timur, Jumat (25/6) dinihari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal menjelaskan tersangka di tangkap di kelurahan Mulyojati Kota Metro.
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari Lampung Timur. Pelaku berhasil mengambil uang dan 2 unit ponsel milik Fauzi, Rabu (23/6/2021).
Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku menawarkan ponsel hasil curian melalui media sosial. “Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil barang-barang milik korban,” terang AKP Syamsu Rizal.
Lebih lanjut, melalui media sosial, anggota Polsek Batanghari memancing pelaku untuk bertransaksi. “Pelaku diringkus saat akan bertransaksi dan berhasil diamankan barang bukti 2 unit ponsel serta dompet,” kata AKP Syamsu Rizal.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di mapolsek Batanghari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Fri).






