Persepktiflampung.comĀ – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur meringkus terduga pengedar Narkoba asal Sumatera Selatan, Sabtu (26/6/3021) dinihari.
Tersangka Pae (34) warga Kabupaten OKI Sumatera Selatan ditangkap di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Iptu Denni Maulana Saputra.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 5.52 gram.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Denni Maulana Saputra. (Fri)