Perspektiflampung.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (28/6/2021) dinihari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menerangkan tersangka SP (22), KS (26) dan SR (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan ketiga tersangka dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, berhasil diamankan SP. “Dengan tertangkapnya SP, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KR dan SR ditempat terpisah,” kata Iptu Denni Maulana Saputra.
Lebih lanjut, dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti eksimer 65 butir dan tramadol 32 butir. Barang bukti tersebut oleh para tersangka diedarkan tanpa izin dokter. “Ketiga tersangka diduga mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin,” kata Iptu Denni Maulana Saputra.
Ditambahkannya, ketiga tersangka di jerat pasal 196 junto 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan. “Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Iptu Denni Maulana Saputra. (Fri)






